Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rencana Aksi Damai APDESI untuk Mendukung Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Rencana Aksi Damai APDESI untuk Mendukung Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Rencana Aksi Damai APDESI untuk Mendukung Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Media Desa Info - Rencana Aksi Damai APDESI untuk Mendukung Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) akan mengadakan Aksi Damai MENGAWAL REVISI UU No. 6 Tahun 2014 di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Rabu 05 JUli 2023, Aksi ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung lancarnya pembahasan revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta memastikan bahwa aspirasi dari desa-desa di seluruh Indonesia terakomodir dalam proses pembahasan tersebut.

Pembahasan revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sedang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Revisi ini diinisiasi sebagai respons terhadap aspirasi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disampaikan oleh APDESI kepada Komisi II dan Pimpinan DPR RI. Melalui aksi damai ini, APDESI berharap dapat mengawal proses pembahasan revisi undang-undang tersebut agar dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat desa di Indonesia.

Penanggung jawab aksi ini adalah H. Surta Wijaya, S.Pd., M.Si, yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP APDESI. Sedangkan koordinator aksi adalah A. Anwar Sadat, SH, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP APDESI. Kedua tokoh ini bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan aksi damai ini.

Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi sangat penting karena desa merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional. Melalui undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan dan pemberdayaan desa. Revisi ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai aspirasi dan permasalahan yang dihadapi oleh desa-desa di seluruh Indonesia.

Dalam aksi damai ini, APDESI mengajak semua pihak yang peduli dengan pembangunan desa untuk turut serta. Aksi damai ini bukanlah aksi yang mengganggu ketertiban umum, melainkan bentuk ekspresi demokrasi yang dijalankan secara damai dan bertanggung jawab. APDESI berharap bahwa dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat desa.

Selain itu, aksi damai ini juga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak terkait, termasuk DPR RI, untuk mendengarkan langsung aspirasi dan permasalahan yang dihadapi oleh desa-desa di seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi keputusan yang diambil dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Sebagai langkah yang mendukung kelancaran dan kesuksesan aksi damai ini, APDESI telah melakukan persiapan dengan matang. Koordinator aksi dan timnya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya aksi damai ini. APDESI juga telah mengkomunikasikan aksi damai ini kepada masyarakat desa di seluruh Indonesia agar mereka dapat memberikan dukungan dan partisipasi dalam aksi tersebut.

Dengan adanya Aksi Damai MENGAWAL REVISI UU No. 6 Tahun 2014 yang diinisiasi oleh APDESI, diharapkan revisi Undang-Undang tentang Desa ini dapat menjadi langkah yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pembangunan di desa-desa Indonesia. Keberhasilan aksi damai ini tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi desa-desa, tetapi juga akan memperkuat demokrasi di Indonesia dengan memperhatikan suara dan aspirasi masyarakat desa.

Posting Komentar untuk "Rencana Aksi Damai APDESI untuk Mendukung Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa"