Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal
Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal
Media Desa Info - Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal - Pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang asongan memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai peserta berbagai program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan dengan mudah oleh pekerja informal dengan persyaratan sederhana, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta email.
Berikut adalah cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal:
Melalui Pendaftaran Online
- Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih opsi "Pendaftaran Peserta" pada halaman utama.
- Pilih "Bukan Penerima Upah (BPU)" sebagai kategori pekerjaan Anda.
- Masukkan alamat email dan kode captcha yang ditampilkan.
- Klik tombol "DAFTAR" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Periksa kotak masuk email Anda dan klik tautan aktivasi pendaftaran yang diberikan.
- Isi data individu Anda sebagai Pekerja BPU.
- Setelah mendapatkan kode iuran melalui email, lakukan pembayaran iuran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
- Anda akan menerima kartu kepesertaan dalam waktu maksimal 7 hari setelah pembayaran iuran Anda diverifikasi.
Mengunjungi Kantor Cabang
- Isi formulir pendaftaran kepesertaan dengan lengkap di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran.
- Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil.
- Dapatkan informasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayarkan.
- Terima tanda terima dokumen pendaftaran setelah mengisi formulir dengan benar.
- Lakukan pembayaran iuran sesuai petunjuk yang diberikan.
- Setelah pembayaran iuran berhasil, Anda akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
Besaran iuran yang dibebankan kepada pekerja informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp 36.800 per bulan. Pekerja informal juga memiliki opsi untuk melakukan pembayaran iuran melalui metode auto debet dari rekening bank yang terdaftar, sehingga tidak perlu membayar secara tunai.
Jika Anda ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 36.800 per bulan. Iuran tersebut terbagi menjadi Rp 20.000 untuk tabungan jaminan hari tua dan Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Posting Komentar untuk "Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal"