Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK No 66 Tahun 2023 Atur Pemotongan Pajak Natura Atu Kenikmatan

PMK No 66 Tahun 2023 Atur Pemotongan Pajak Natura Atu Kenikmatan

PMK No 66 Tahun 2023 Atur Pemotongan Pajak Natura Atu Kenikmatan

Media Desa Info - PMK No 66 Tahun 2023 Atur Pemotongan Pajak Natura Atu Kenikmatan - Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan. Langkah ini diambil karena PMK 167/2018 yang ada sebelumnya tidak memadai dalam menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan PPh terhadap penggantian atau imbalan semacam itu. Selain itu, PMK 66/2023 juga berfungsi sebagai aturan pelaksana untuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. 

Peraturan dan Ketentuan Baru

PMK 66/2023 berlaku efektif mulai 1 Juli 2023 dan terdiri dari 6 Bab yang mengatur berbagai aspek terkait. Salah satu bab dalam PMK ini secara khusus mengatur perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.Menurut PMK 66/2023, biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan terkait dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan. Namun, hal ini berlaku hanya jika biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Adapun biaya penggantian atau imbalan terkait dengan pekerjaan merujuk pada biaya penggantian atau imbalan yang terkait dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Sementara itu, biaya penggantian atau imbalan terkait dengan jasa merujuk pada biaya penggantian atau imbalan yang timbul akibat transaksi jasa antara Wajib Pajak.

Perlakuan Pengeluaran

PMK 66/2023 juga menetapkan aturan terkait pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan. Jika kenikmatan tersebut memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan akan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Namun, jika masa manfaatnya kurang dari 1 tahun, pengeluaran untuk biaya tersebut akan dibebankan pada tahun di mana pengeluaran tersebut terjadi. 

Pelaporan dan Implementasi

Pemberi kerja diwajibkan melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta informasi pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.Pemerintah memberikan pengecualian bagi pemberi kerja yang melakukan pembukuan tahun buku 2022 sebelum tanggal 1 Januari 2022. Mereka dapat menerapkan ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sejak tanggal 1 Januari 2022. Namun, bagi pemberi kerja yang memulai pembukuan tahun buku 2022 pada tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, ketentuan tersebut baru dapat diterapkan mulai tahun buku tersebut dimulai.

Dengan diterbitkannya PMK 66/2023, pemerintah Indonesia akhirnya memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur perlakuan Pajak Penghasilan terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan. PMK ini memberikan kejelasan tentang bagaimana biaya penggantian atau imbalan harus ditangani dalam perhitungan PPh. Diharapkan bahwa langkah ini akan membantu meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam hal perlakuan PPh di Indonesia.

Posting Komentar untuk "PMK No 66 Tahun 2023 Atur Pemotongan Pajak Natura Atu Kenikmatan"