Persiapan dan Tata Cara Pindah Memilih/DPTB dalam Pemilu 2024
Persiapan dan Tata Cara Pindah Memilih/DPTB dalam Pemilu 2024
![]() |
Media Desa Info - Persiapan dan Tata Cara Pindah Memilih/DPTB dalam Pemilu 2024 |
Persyaratan Pindah Memilih
Bagi pemilih yang ingin pindah memilih, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen pindah memilih dapat diurus selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024. Berikut adalah keadaan tertentu yang memenuhi persyaratan pindah memilih:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan ditemani keluarga.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisili.
Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024, pemilih masih dapat mengurus pindah memilih dengan persyaratan khusus, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019. Persyaratan tersebut meliputi pemilih yang sedang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Tata Cara Melayani Pemilih Pindahan
Untuk melayani pemilih yang ingin pindah memilih, terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan oleh petugas dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Berikut adalah tahapan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS):
1. Persiapan Penyusunan DPTb
- PPK dan PPS membuat jadwal piket untuk melayani permintaan pindah memilih sesuai jam kerja.
- PPK dan PPS mencantumkan nomor kontak atau alamat yang dapat dihubungi untuk pelayanan permintaan pindah memilih di kantor sekretariat PPK dan PPS.
- PPK dan PPS menyediakan formulir Model A-Pindah Memilih yang diisi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
- PPK dan PPS memastikan ketersediaan jaringan internet di kantor masing-masing untuk mengakses DPT secara nasional.
2. Pelayanan Pindah Memilih
Pemilih yang ingin pindah memilih dapat datang langsung ke PPK atau PPS di daerah asal maupun daerah tujuan. Berikut adalah langkah-langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh PPK atau PPS:
- Petugas memeriksa kepastian pemilih sudah terdaftar dalam DPT melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id.
- Petugas melanjutkan pelayanan pindah memilih setelah memastikan bahwa pemilih tersebut terdaftar dalam DPT.
- Petugas meneliti kesesuaian identitas KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dengan data dalam DPT.
- Petugas meminta pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukan berupa KTP-el/Kartu Keluarga (untuk pemilih dalam negeri) dan Paspor/KTP-el/Kartu Keluarga (untuk pemilih luar negeri).
- Petugas meminta pemilih untuk menyerahkan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
- Petugas memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
- Petugas mengunggah dokumen yang diperlukan pada sistem yang berlaku.
- Petugas mengisi TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam sistem yang berlaku.
- Petugas mencatat dengan memberikan keterangan pindah memilih pada kolom keterangan DPT, mencoret pemilih yang terdaftar dalam DPT asal, dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A-Surat Pindah Memilih (untuk pemilih dalam negeri) atau Model A-Surat Pindah Memilih LN (untuk pemilih luar negeri).
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih/Model A-Surat Pindah Memilih LN berisikan informasi identitas pemilih, alamat dan TPS tujuan pemilih, serta jenis surat suara yang diterima oleh pemilih.
- Petugas mengisi formulir Model A-Surat Pindah Memilih/Model A-Surat Pindah Memilih LN sesuai dengan identitas dan dokumen pendukung yang telah diserahkan.
- Petugas mengkoordinasikan kasus-kasus tertentu kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan langkah tindak lanjut.
- Petugas memberikan salinan formulir Model A-Surat Pindah Memilih/Model A-Surat Pindah Memilih LN kepada pemilih setelah semua proses dilalui sesuai dengan prosedur.
Dengan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU, pemilih yang memenuhi persyaratan pindah memilih dapat melaksanakan hak suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang baru sesuai dengan keadaan yang dihadapi.
Posting Komentar untuk "Persiapan dan Tata Cara Pindah Memilih/DPTB dalam Pemilu 2024"