Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat KPU RI: Minggu, 02 Juli 2023 - Rekapitulasi Nasional DPT Pemilu 2024
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat KPU RI: Minggu, 02 Juli 2023 - Rekapitulasi Nasional DPT Pemilu 2024
Media Desa Info - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat KPU RI: Minggu, 02 Juli 2023 - Rekapitulasi Nasional DPT Pemilu 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Penetapan DPT ini merupakan tahap penting dalam persiapan pelaksanaan Pemilu, yang memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suara mereka.
Dalam Negeri
Dalam negeri, terdapat sejumlah data yang relevan untuk DPT Pemilu 2024. Berikut adalah beberapa rincian statistik terkait DPT dalam negeri yang telah diumumkan KPU; Jumlah Kabupaten/Kota: 514; Jumlah Kecamatan: 7.277; Jumlah Desa: 83.731; Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS): 820.161.
Selain itu, KPU juga mengumumkan jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin dalam negeri. Berikut adalah rincian jumlah pemilih dalam negeri; Jumlah Pemilih Laki-laki: 101.467.243; Jumlah Pemilih Perempuan: 101.589.505; Total Pemilih dalam Negeri 203.056.748
Luar Negeri
Selain DPT dalam negeri, KPU juga mengumumkan data DPT untuk warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Berikut adalah beberapa rincian statistik terkait DPT luar negeri; Jumlah Pusat Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN): 128; Jumlah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN): 3.059.
Pada DPT luar negeri, KPU juga menyediakan data jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin. Berikut adalah rincian jumlah pemilih luar negeri ; Jumlah Pemilih Laki-laki: 751.260; Jumlah Pemilih Perempuan: 999.214; Total Pemilih Luar Negeri: 1.750.474
Total Pemilih Tetap Dalam Negeri dan Luar Negeri
Berdasarkan data DPT dalam negeri dan luar negeri yang diumumkan oleh KPU, total pemilih tetap untuk Pemilu 2024 adalah 204.807.222.
Penetapan DPT ini merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Pemilu yang transparan dan demokratis. Dengan adanya DPT, setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat melaksanakan hak suaranya dan berpartisipasi dalam menentukan masa depan negara.
KPU akan terus melakukan pengawasan dan pemutakhiran data DPT sesuai dengan perubahan yang mungkin terjadi, seperti perubahan alamat, status pemilih, dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar dapat memberikan suaranya dengan tepat pada saat pemungutan suara nanti.
Sebagai warga negara, penting bagi kita untuk menghargai dan menggunakan hak suara kita secara bertanggung jawab. Dengan partisipasi aktif dalam Pemilu, kita dapat berperan dalam pembentukan pemerintahan yang mewakili kepentingan dan aspirasi rakyat.
Posting Komentar untuk "Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat KPU RI: Minggu, 02 Juli 2023 - Rekapitulasi Nasional DPT Pemilu 2024"