Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

Download Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

Download Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional



Media Desa Info - Download Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Peraturan ini memiliki tujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam menilai kinerja PNS dan menentukan kenaikan pangkat serta jenjang jabatan fungsional berdasarkan prestasi dan pengalaman kerja mereka.

Perolehan Angka Kredit pada Pengangkatan Pertama - Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan bahwa perolehan Angka Kredit pada pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS. Tugas Jabatan Fungsional ini mencakup aktivitas yang dilakukan oleh calon PNS sesuai dengan ruang lingkup jabatan dan tugas yang diharapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata Cara Konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit - Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas. Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit tersebut terdokumentasikan dalam Lampiran I, angka 1 dari Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Keputusan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional - Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional harus mengikuti contoh format yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan Lain - Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 juga mengatur tentang Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain. Hal ini berlaku jika seorang PNS dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional baik dalam kelompok Jabatan Fungsional yang sama maupun antar kelompok jabatan.

Perpindahan dalam Kelompok Jabatan Fungsional - Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional terjadi ketika seorang PNS dipindahkan ke kelompok Jabatan Fungsional yang sama pada jenjang yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Angka Kredit perpindahan ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya.

Perpindahan Antar Kelompok Jabatan - Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Perpindahan antar kelompok jabatan terjadi ketika seorang PNS dipindahkan ke kelompok jabatan yang setara pada jenjang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Angka Kredit perpindahan dalam hal ini dihitung dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimiliki oleh PNS, ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Angka Kredit Dasar ini terdokumentasikan dalam Lampiran II, angka 2 dari Peraturan BKN No 3 Tahun 2023.

Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional - Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Dalam hal seorang Pejabat Fungsional memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimiliki dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. Selain itu, Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki juga diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I, angka 2 huruf b, angka 2 dari Peraturan BKN No 3 Tahun 2023.

Angka Kredit Perpindahan untuk Pengangkatan PNS dari Jabatan Pelaksana - Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Angka Kredit perpindahan untuk pengangkatan PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan Predikat Kinerja dan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki oleh PNS tersebut.

Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional - Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Dalam hal Pejabat Fungsional memiliki pangkat dan golongan ruang di atas jenjang jabatannya, Pejabat Fungsional dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi paling singkat setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya. Kenaikan jenjang ini dilakukan setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta memenuhi Pemenuhan Angka Kredit yang dihitung secara proporsional dari konversi Predikat Kinerja. Contoh penghitungan Angka Kredit untuk kenaikan jenjang Pejabat Fungsional tersebut dapat ditemukan dalam Lampiran I, angka 2 huruf b, angka 3 dari Peraturan BKN No 3 Tahun 2023.

Keputusan Pengangkatan Pejabat Fungsional - Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Keputusan pengangkatan Pejabat Fungsional yang dipindahkan dari jabatan lain juga harus mengikuti contoh format yang tercantum dalam Lampiran II, angka 4 dari Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional memberikan kerangka yang jelas untuk menilai kinerja PNS dan menentukan kenaikan pangkat serta jenjang jabatan fungsional. Konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit menjadi faktor penting dalam proses pengangkatan pertama dan perpindahan antar jabatan. Selain itu, peraturan ini juga memberikan pedoman untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional bagi Pejabat Fungsional yang memenuhi syarat. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses kenaikan pangkat dan jabatan fungsional PNS dapat dilakukan secara objektif dan transparan, sesuai dengan prestasi dan pengalaman kerja yang telah dicapai.


Download Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

>>>DISINI<<<

Posting Komentar untuk "Download Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional"