Menengok Satu Dekade UU No 06 Tahun 2014: Kerentanan, Upaya Peningkatan, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik Desa
Menengok Satu Dekade UU No 06 Tahun 2014: Kerentanan, Upaya Peningkatan, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik Desa
Media Desa Info - Menengok Satu Dekade UU No 06 Tahun 2014: Kerentanan, Upaya Peningkatan, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik Desa - Awal 2024 nanti, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan genap berusia satu dekade. Undang-Undang Desa diterbitkan pada 15 Januari 2014, mendekati pengujung periode kedua kepemimpinan Presiden SBY. Kini menjelang akhir periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi, bagaimana pelayanan publik di desa?
Otonomi Desa dan Signifikansi Pelayanan Publik
Pada masa awal reformasi, pelaksanaan otonomi desa masih terkungkung dalam bingkai pemerintahan daerah. Pengaturan desa dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, meskipun sebelumnya desa diatur tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Namun, pada tahun 2014, lahir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi penegasan atas pengakuan otonomi desa.
Undang-Undang Desa mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki otonomi dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Salah satu tujuan pengaturan desa dalam undang-undang tersebut adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Pelayanan publik di desa memiliki signifikansi yang besar, mengingat desa sebagai pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Desa merupakan ujung tombak pelayanan bagi publik, dengan banyak pelayanan yang diberikan sebagai pengantar atau rekomendasi untuk pelayanan lebih lanjut oleh penyelenggara pelayanan publik di tingkat daerah maupun pusat.
Desa juga menjadi penyelenggara pelayanan publik yang jumlahnya sangat banyak. Dalam data Badan Pusat Statistik tahun 2021, terdapat 83.843 desa di Indonesia. Jumlah penyelenggara pelayanan di desa juga dapat berlipat jika setiap desa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des). Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan publik di desa memiliki kompleksitas tersendiri karena beragamnya kondisi geografis, sosial, budaya, dan kekhasan di setiap desa.
Kondisi Pelayanan Publik di Desa dan Kerentanan Perangkat Desa
Meskipun Undang-Undang Desa memberikan landasan hukum yang jelas untuk pelayanan publik di desa, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan. Hasil kajian Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2018 mengidentifikasi beberapa faktor penyebab belum optimalnya pelayanan desa. Faktor-faktor tersebut meliputi letak geografis dan tipologi desa, kapasitas SDM aparatur desa, penganggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan dari stakeholders terkait.
Salah satu faktor yang perlu
Diperhatikan adalah kerentanan perangkat desa. Perangkat desa merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa. Namun, tidak semua perangkat desa memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas yang memadai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik.
Kerentanan perangkat desa dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan: Banyak perangkat desa yang kurang memiliki pemahaman yang cukup dalam tata kelola pemerintahan dan manajemen pelayanan publik. Mereka mungkin belum mendapatkan pelatihan dan pembinaan yang memadai untuk mengembangkan kemampuan mereka.
- Keterbatasan sumber daya: Desa-desa di Indonesia umumnya memiliki keterbatasan sumber daya, baik dari segi keuangan, infrastruktur, maupun tenaga kerja. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik yang dapat disediakan oleh perangkat desa.
- Minimnya koordinasi antara perangkat desa: Kadang-kadang, perangkat desa kurang terkoordinasi dengan baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakseimbangan dalam penyaluran pelayanan publik dan mempengaruhi keadilan dan keberlanjutan pelayanan di seluruh desa.
Upaya Peningkatan Pelayanan Publik di Desa
Untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, sejumlah langkah telah diambil oleh pemerintah dan stakeholder terkait. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:
- Pemberdayaan perangkat desa: Pemerintah telah memberikan pelatihan dan pembinaan kepada perangkat desa untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Pemberdayaan perangkat desa juga dilakukan melalui program-program pendampingan dan pembinaan dari pemerintah daerah atau pihak ketiga.
- Penyediaan sumber daya yang memadai: Pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk memperkuat infrastruktur dan pelayanan publik di desa. Sumber daya tambahan seperti pelatihan, bantuan teknis, dan akses ke informasi juga diberikan kepada perangkat desa untuk mendukung mereka dalam melaksanakan tugas mereka.
- Peningkatan koordinasi antara perangkat desa: Pemerintah juga mendorong perangkat desa untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara sesama perangkat desa, serta dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Ini bertujuan untuk memastikan penyaluran pelayanan publik yang merata dan berkelanjutan di seluruh desa.
- Partisipasi masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pelayanan publik di desa juga penting. Pemerintah dan perangkat desa perlu melibatkan masyarakat dalam merencanakan, mengawasi, dan mengevaluasi program-program pelayanan publik agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
- Pemanfaatan teknologi informasi: Pemerintah dan perangkat desa juga dapat memanfaatkan teknologi informasi, seperti aplikasi mobile atau platform online, untuk mempermudah akses dan pengelolaan pelayanan publik di desa. Teknologi ini dapat digunakan untuk mendaftar layanan, mengajukan pengaduan, atau memantau kinerja pelayanan publik di desa.
Dengan melakukan upaya-upaya tersebut, diharapkan pelayanan publik di desa dapat ditingkatkan secara signifikan. Namun, tetap diperlukan perhatian dan komitmen dari semua pihak untuk mencapai tujuan tersebut.
Posting Komentar untuk "Menengok Satu Dekade UU No 06 Tahun 2014: Kerentanan, Upaya Peningkatan, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik Desa"