Kenali 5 Surat Suara PEMILU Tahun 2024: Masyarakat Diberikan 5 Surat Suara
Kenali 5 Surat Suara PEMILU 2024: Masyarakat Diberikan 5 Surat Suara
Media Desa Info - Kenali 5 Surat Suara PEMILU 2024: Masyarakat Diberikan 5 Surat Suara
Aturan Surat Suara Pemilu Tahun 2024
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah berada di depan mata, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil keputusan penting terkait pemungutan suara. Dalam Pemilu 2024, masyarakat yang memiliki hak memilih atau pemilih akan tetap diberikan 5 surat suara. Aturan mengenai surat suara pemilu ini telah ada sejak sebelumnya, tercantum dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Dalam rapat di Komisi II DPR, disepakati bahwa jenis surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019. Terdapat lima jenis surat suara yang akan diberikan kepada pemilih:
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Surat suara ini memiliki warna abu-abu. Pemilih akan menggunakan surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai politik.Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Surat suara ini berwarna merah. Pemilih akan menggunakan surat suara ini untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah yang mewakili daerah pemilihan mereka.Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Surat suara ini berwarna kuning. Pemilih akan menggunakan surat suara ini untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili daerah pemilihan mereka.Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Surat suara ini berwarna biru. Pemilih akan menggunakan surat suara ini untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang mewakili daerah pemilihan mereka.Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota
Surat suara ini berwarna hijau. Pemilih akan menggunakan surat suara ini untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mewakili daerah pemilihan mereka.
Surat suara pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilu 2024 memiliki desain yang baru. Desain ini telah diusulkan oleh KPU dan telah disetujui oleh sembilan fraksi di DPR. Surat suara ini terdiri dari empat kolom dan lima baris.
Dalam desain surat suara tersebut, partai politik (Parpol) dengan nomor urut 1 akan ditempatkan di sisi kiri, sedangkan partai politik dengan nomor urut selanjutnya akan berlanjut ke kanan. Namun, terdapat perubahan pada dua partai politik dengan nomor urut 17 dan 18. Kedua partai politik tersebut akan ditempatkan di kolom ketiga dan keempat, bukan pada kolom paling kiri seperti partai politik lainnya.
Desain baru surat suara ini diharapkan dapat memudahkan pemilih dalam memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diusung oleh partai politik sesuai dengan preferensi mereka.
Posting Komentar untuk " Kenali 5 Surat Suara PEMILU Tahun 2024: Masyarakat Diberikan 5 Surat Suara"