Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Badan Legislasi DPR RI Menyepakati Usulan Peningkatan Dana Desa Menjadi Rp 2 Miliar per Desa

Badan Legislasi DPR RI Menyepakati Usulan Peningkatan Dana Desa Menjadi Rp 2 Miliar per Desa

Badan Legislasi DPR RI Mengusulkan Peningkatan Dana Desa Menjadi Rp 2 Miliar per Desa

Media Desa Info - Badan Legislasi DPR RI Mengusulkan Peningkatan Dana Desa Menjadi Rp 2 Miliar per Desa - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati usulan peningkatan besaran dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa melalui revisi UU Desa. Usulan ini akan dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa dan akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah di tahap selanjutnya. Meskipun mendapatkan dukungan mayoritas fraksi di Baleg, masih terdapat fraksi yang memberikan catatan terhadap usulan tersebut. Pasal 72 UU Desa mengatur bahwa alokasi dana desa harus mencapai paling tidak 10 persen dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota.

Usulan Revisi UU Desa untuk Meningkatkan Dana Desa

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat untuk mengusulkan perubahan besaran dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keputusan ini diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas. Meskipun masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah, usulan ini akan dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa.

Penyepakatan Besaran Dana Desa

Dalam rapat tersebut, Supratman Andi Agtas mengajukan pertanyaan kepada anggota Baleg, "Kita setuju dengan Rp 2 miliar ya, setuju?" dan diikuti dengan jawaban "setuju" dari anggota-anggota Baleg. Sebelumnya, tim ahli Baleg mengusulkan peningkatan besaran dana desa dari 10 persen menjadi 15 persen dari dana transfer daerah.

Namun, Baleg mempertimbangkan bahwa alokasi dana desa berdasarkan persentase tidak adil karena besaran dana transfer daerah berbeda-beda antara daerah satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, Baleg berpendapat bahwa lebih baik mempertahankan sistem saat ini yang menetapkan Rp 1 miliar per desa dan meningkatkannya menjadi Rp 2 miliar per desa setidaknya.

Dukungan dan Catatan dari Fraksi-fraksi di Baleg

Usulan peningkatan dana desa ini mendapatkan dukungan dari mayoritas fraksi di Baleg, termasuk Partai Persatuan Pembangunan, Gerindra, Golkar, dan Partai Amanat Nasional. Namun, dua fraksi lainnya, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem, masih meragukan dan memberikan catatan terhadap usulan tersebut.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Demokrat berpendapat bahwa alokasi dana desa sebaiknya tetap mengikuti persentase yaitu 15 persen dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Pasal 72 UU Desa dan Alokasi Dana Desa

Pasal 72 UU Desa mengatur bahwa pendapatan desa dapat berasal dari tujuh sumber, salah satunya adalah alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota. Berdasarkan pasal ini, alokasi dana desa paling tidak harus mencapai 10 persen dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Posting Komentar untuk "Badan Legislasi DPR RI Menyepakati Usulan Peningkatan Dana Desa Menjadi Rp 2 Miliar per Desa"