Usul Peningkatan Anggaran Dana Desa Menjadi 5 Miliyar; KEMENKEU Menanggapi
Usul Peningkatan Anggaran Dana Desa Menjadi 5 Miliyar; KEMENKEU Menanggapi
Media Desa Info - Usul Peningkatan Anggaran Dana Desa Menjadi 5 Miliyar; KEMENKEU Menanggapi - Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, telah mengusulkan peningkatan anggaran dana desa sebesar lima kali lipat menjadi Rp 5 miliar, dengan harapan agar pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal. Usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan yang meningkat dan kompleksitas tugas yang diemban oleh pemerintah desa dalam menyediakan pelayanan dan memajukan kesejahteraan masyarakat desa.
Peningkatan anggaran dana desa ini diyakini dapat memberikan dukungan yang lebih besar dalam pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas hidup di tingkat desa. Dengan alokasi dana yang lebih besar, diharapkan pemerintah desa dapat melaksanakan program-program pembangunan dengan lebih efektif dan berkelanjutan.
Klarifikasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Tentang Usulan Kenaikan Dana Desa Menjadi 5 Miliyar
Namun, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, memberikan penjelasan terkait usulan tersebut. Menurutnya, saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mendukung pembangunan hingga tingkat desa. Transfer APBN ke desa tidak hanya terbatas pada program dana desa, tetapi juga melalui bentuk lain yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa.
Salah satu contohnya adalah implementasi instruksi presiden (Inpres) terkait pembangunan jalan. Melalui belanja APBN dari pemerintah pusat, pembangunan jalan ini dapat dinikmati hingga tingkat desa. Luky menjelaskan bahwa anggaran untuk program dana desa tidak sepenuhnya berasal dari APBN pemerintah pusat, melainkan juga ada kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung alokasi dana desa.
Selain transfer APBN, terdapat juga sumber pendanaan lainnya seperti Pendapatan Asli Desa (PAD), termasuk melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Pemerintah memberikan berbagai instrumen kepada pemerintah desa untuk dapat menambah dan mengembangkan dana desa mereka.
Kementerian Keuangan Akan Mempertimbangkan Usulan dengan Seksama Tentang Usulan Kenaikan Dana Desa Menjadi 5 Miliyar
Menanggapi usulan peningkatan anggaran dana desa tersebut, Kementerian Keuangan masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut. Pertimbangan kemampuan fiskal menjadi hal penting yang perlu dipertimbangkan. Pemerintah juga memiliki target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dalam kisaran 2,16%-2,64% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian terhadap usulan tersebut dengan seksama, untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan di tingkat desa dan ketersediaan anggaran. Hingga saat ini, penjelasan dari Kementerian Keuangan tersebut merupakan posisi sementara, dan keputusan resmi masih dalam proses pengkajian.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), telah mengusulkan peningkatan alokasi dana desa menjadi Rp 5 miliar per desa pada tahun 2024.
Dengan usulan ini, diharapkan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan dengan lebih optimal, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjuta, tuturnya.
Posting Komentar untuk "Usul Peningkatan Anggaran Dana Desa Menjadi 5 Miliyar; KEMENKEU Menanggapi "