Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Informasi Publik: Hak dan Kewajiban Badan Publik Berdasarkan UU 14 Tahun 2008

 Undang-Undang Informasi Publik: Hak dan Kewajiban Badan Publik Berdasarkan UU 14 Tahun 2008

Undang-Undang Informasi Publik: Hak dan Kewajiban Badan Publik Berdasarkan UU 14 Tahun 2008

Media Desa Info - Undang-Undang Informasi Publik: Hak dan Kewajiban Badan Publik Berdasarkan UU 14 Tahun 2008

Pengertian Informasi Publik Berdasarkan UU 14 Tahun 2008

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, informasi publik memiliki arti sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara serta penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, termasuk informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan publik mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainnya yang menjalankan fungsi dan tugas utamanya terkait dengan penyelenggaraan negara. Badan publik tersebut mendapatkan sebagian atau seluruh pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain itu, organisasi nonpemerintah juga dapat dianggap badan publik jika sebagian atau seluruh pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang bertanggung jawab dalam menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Komisi ini memiliki wewenang untuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Sengketa Informasi Publik merujuk pada perselisihan yang terjadi antara badan publik dengan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya Undang-Undang Informasi Publik dan peran Komisi Informasi, diharapkan tercipta keterbukaan informasi yang lebih baik dalam pemerintahan dan masyarakat. Badan publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses yang adil dan transparan terhadap informasi publik kepada masyarakat, sementara Komisi Informasi bertindak sebagai mediator dan penyelesaian sengketa dalam hal hak-hak pengguna informasi publik.

Posting Komentar untuk "Undang-Undang Informasi Publik: Hak dan Kewajiban Badan Publik Berdasarkan UU 14 Tahun 2008"