Polemik Penghapusan LPSDK dalam Kebijakan KPU untuk Pemilu 2024
Polemik Penghapusan LPSDK dalam Kebijakan KPU untuk Pemilu 2024
Media Desa Info - Polemik Penghapusan LPSDK dalam Kebijakan KPU untuk Pemilu 2024 - LPSDK dalam Peraturan KPU dan Penghapusannya dalam Rancangan PKPU
Pada saat ini, masyarakat Indonesia tengah menjadi sorotan polemik terkait dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Kebijakan ini diungkapkan oleh KPU saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 29 Mei lalu. KPU berdalih bahwa penghapusan LPSDK disebabkan oleh ketiadaan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pada Pemilu tahun 2019, KPU telah mengatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu bahwa setiap peserta Pemilu wajib menyampaikan LPSDK. Namun, dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024, KPU memutuskan untuk menghapus ketentuan tersebut. Alasan yang diberikan oleh KPU adalah bahwa LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu. Selain itu, KPU juga menganggap bahwa masa kampanye pada Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
Transparansi Laporan Dana Kampanye melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam)
Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, meskipun LPSDK dihapuskan, KPU memastikan bahwa publik tetap dapat mengawasi secara transparan laporan dana kampanye para peserta Pemilu 2024. KPU akan mendorong para peserta Pemilu untuk melaporkan secara harian pembaharuan penerimaan dana kampanye melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Apabila ada sumbangan dana kampanye yang diterima hari ini, peserta Pemilu diharuskan untuk segera melaporkannya melalui Sidakam. KPU akan mengintegrasikan laporan-laporan tersebut ke laman infopemilu guna memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi dana kampanye peserta Pemilu. Laporan-laporan tersebut juga dapat menjadi bahan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU.
Meskipun informasi yang tercantum pada laman infopemilu tidak begitu detail, seperti tidak mencantumkan kwitansi penerimaan dan NIK penyumbang dana kampanye karena merupakan informasi yang dikecualikan, KPU membantah adanya praktik penyelundupan dalam penghapusan kebijakan LPSDK. Menurut Idham, KPU telah menyampaikan kebijakan baru ini sejak uji publik maupun rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah.
Tanggapan dan Tuntutan Terhadap Penghapusan LPSDK
Penghapusan LPSDK ini menuai berbagai tanggapan dan tuntutan dari berbagai pihak. Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi, yang terdiri dari 146 organisasi masyarakat sipil, meminta Bawaslu untuk mendesak KPU agar mempertahankan LPSDK dalam kebijakan Pemilu 2024. Penghapusan kewajiban peserta Pemilu dalam menyusun dan melaporkan LPSDK dinilai berpotensi merugikan pemilih, terutama perempuan dan kelompok rentan lainnya seperti pemilih pemula, lansia, disabilitas, dan komunitas adat. Selain itu, kebijakan ini juga dianggap dapat melemahkan semangat antikorupsi.
Titi Anggraini, Dosen Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), menyatakan bahwa kebijakan ini memiliki masalah karena tidak semua kandidat yang ikut dalam kontestasi memiliki dana yang cukup untuk mendanai kampanyenya. Dalam kondisi ongkos politik yang tinggi di Indonesia, sumbangan dari pihak ketiga seringkali dianggap sebagai salah satu penyebab korupsi yang terjadi ketika kandidat tersebut terpilih sebagai pejabat.
Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelaporan Dana Kampanye
Pelaporan sumbangan dana kampanye merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam Pemilu. Transparansi dana kampanye memungkinkan pemilih untuk membuat keputusan yang lebih baik mengenai partai atau calon yang akan mereka dukung, sesuai dengan penelitian Karl-Heinz Nassmacher pada tahun 2003.
Dalam menghadapi situasi ini, diperlukan upaya bersama dari penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan masyarakat sipil untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye, termasuk dalam pelaporan sumbangan dana kampanye. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:
- Mendorong KPU untuk tetap mempertahankan LPSDK bagi peserta Pemilu dan menjalankan aturan dana kampanye yang telah ditetapkan dalam UU Pemilu secara konsisten. Hal ini penting untuk memastikan konsistensi dan transparansi dalam pelaporan dana kampanye serta memberikan informasi yang relevan bagi pemilih.
- Memberikan sanksi yang tegas dari KPU terhadap peserta Pemilu yang tidak mematuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan dana kampanye, termasuk LPSDK. Sanksi ini perlu diberlakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran aturan.
- Mendorong KPU untuk melakukan sosialisasi yang intensif kepada partai politik agar mereka dapat menginformasikan secara transparan kepada publik mengenai laporan sumbangan dana kampanye mereka melalui Sidakam. Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik dalam mengawasi dana kampanye.
- Kolaborasi antara Bawaslu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap pelaporan dana kampanye partai politik pada Pemilu 2024. Pengawasan ini dapat dilakukan dengan memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat mengenai peserta Pemilu yang belum melaporkan keuangannya secara transparan dan akuntabel. Tindakan ini juga dapat menjadi sanksi elektoral bagi peserta Pemilu yang tidak mematuhi peraturan transparansi anggaran.
Dalam upaya mewujudkan Pemilu yang transparan dan akuntabel, konsistensi dalam pelaporan dana kampanye serta pengawasan yang ketat sangatlah penting. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki keyakinan yang lebih besar dalam memilih partai atau calon yang sesuai dengan aspirasi dan kepentingan mereka.
Posting Komentar untuk "Polemik Penghapusan LPSDK dalam Kebijakan KPU untuk Pemilu 2024"