Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peran Indeks Desa dalam Pengambilan Kebijakan Pembangunan Desa yang Terintegrasi: Menuju Satu Data Indonesia IDM Kemendesa 2023

Peran Indeks Desa dalam Pengambilan Kebijakan Pembangunan Desa yang Terintegrasi: Menuju Satu Data Indonesia I IDM Kemendesa 2023

Peran Indeks Desa dalam Pengambilan Kebijakan Pembangunan Desa yang Terintegrasi: Menuju Satu Data Indonesia
Media Desa Info - Peran Indeks Desa dalam Pengambilan Kebijakan Pembangunan Desa yang Terintegrasi: Menuju Satu Data Indonesia IDM Kemendesa 2023- Data merupakan faktor penting dalam pengambilan keputusan kebijakan, termasuk dalam tata kelola pemerintahan. Perbedaan data antar kementerian/lembaga dapat menghasilkan kebijakan yang tidak tepat sasaran. Untuk mengatasi hal ini, pada tanggal 17 Juni 2019, dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan ini bertujuan agar pemerintah dapat melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah terakses, dan dibagipakaikan.

Dalam konteks pengukuran perkembangan desa, terdapat dua peraturan menteri yang dikeluarkan untuk memantau status desa, yaitu Peraturan Menteri Desa Nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Dalam rangka mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan desa dan kawasan perdesaan, penting untuk memiliki kejelasan mengenai status kemajuan dan kemandirian desa melalui penggunaan data yang sama.

Rekomendasi IDM Kemendesa 2023

  1. Pentingnya mengetahui status perkembangan desa sebagai dasar pengambilan langkah kebijakan dalam pelaksanaan program/kegiatan, termasuk dalam menghitung pengalokasian Dana Desa.
  2. Diperlukan integrasi dan sinergi pembangunan desa melalui satu data yang menggambarkan tingkat perkembangan desa (status desa) sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
  3. Indeks Desa (ID) sebenarnya merupakan isu lama yang merupakan hasil harmonisasi Indeks Desa Membangun (IDM) dan Indeks Pembangunan Desa (IPD). Harmonisasi ini telah melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KPEI), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pada rapat tingkat eselon 1 dan rapat terbatas tanggal 19 Desember 2019, Presiden memberikan arahan dan menyetujui adanya Indeks Desa. Oleh karena itu, penting untuk segera mengimplementasikan Indeks Desa (ID) sesuai kesepakatan yang telah dicapai.
  4. Perlu mendorong pelaksanaan pemutakhiran data Indeks Desa secara rutin melalui survei Podes atau mini Podes yang dilakukan setiap tahun oleh BPS. Hal ini akan memastikan data yang digunakan dalam mengukur perkembangan desa selalu terkini dan akurat.
  5. Diperlukan penerbitan regulasi sebagai payung hukum dalam penggunaan Indeks Desa yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT. Regulasi ini akan memberikan arahan yang jelas mengenai penggunaan dan implementasi Indeks Desa.
Dengan mengikuti rekomendasi di atas, diharapkan penggunaan data yang seragam dan terintegrasi melalui Indeks Desa dapat memberikan dasar yang kuat bagi pengambilan keputusan kebijakan dalam upaya pembangunan desa yang holistik dan berkelanjutan.

IDM Kemendesa 2023

Posting Komentar untuk "Peran Indeks Desa dalam Pengambilan Kebijakan Pembangunan Desa yang Terintegrasi: Menuju Satu Data Indonesia IDM Kemendesa 2023"