Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPR Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Sembilan Tahun

DPR Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Sembilan Tahun

Baleg DPR Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Sembilan Tahun

Media Desa Info - Baleg DPR Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Sembilan Tahun - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diadakan oleh Baleg DPR pada Kamis (23/6/2023). Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI, menyatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa. "Salah satu pertimbangan kami dalam perpanjangan ini adalah stabilitas desa," katanya dalam siaran pers yang diterima mediadesa.info pada Jumat (23/6/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Supratman setelah menghadiri Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis. Menurutnya, ketegangan yang timbul akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering kali mengganggu stabilitas desa. Supratman menilai bahwa gangguan terhadap stabilitas desa menghambat pertumbuhan dan pembangunan di wilayah tersebut. Padahal, desa seharusnya menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terjadinya konflik antarwarga yang mengganggu stabilitas desa dan berdampak negatif pada proses pembangunan.

"Untuk menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di masa depan, stabilitas menjadi hal yang penting untuk dijaga," ujar Supratman. Menurutnya, usulan perpanjangan masa jabatan kades tidak akan mengubah jumlah tahun masa jabatan yang saat ini berlaku dalam UU Desa, yaitu 18 tahun. Politisi dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa berkaitan dengan usulan perubahan dalam periode masa jabatan kades dan lamanya satu periode. "Saat ini, menurut UU Desa, satu periode berlangsung selama enam tahun dan dapat memegang jabatan selama tiga periode, sehingga totalnya menjadi 18 tahun. Namun, usulan sekarang adalah masa jabatan selama sembilan tahun dan hanya dapat dipilih dua kali, sehingga tetap berjumlah 18 tahun," jelas Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi yang hadir dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa telah menyepakati perubahan dalam masa jabatan kades ini.

Posting Komentar untuk "DPR Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Sembilan Tahun"