Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengelolaan Dana Desa: Optimalisasi Potensi dan Partisipasi Masyarakat Menuju Kesejahteraan Desa

Pengelolaan Dana Desa: Optimalisasi Potensi dan Partisipasi Masyarakat Menuju Kesejahteraan Desa

Pengelolaan Dana Desa: Optimalisasi Potensi dan Partisipasi Masyarakat Menuju Kesejahteraan Desa


mediadesa.info - Dana desa merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang memberikan kesempatan kepada desa untuk memaksimalkan potensinya. Berdasarkan PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang diperoleh dari APBN, diperbaharui dengan PP No. 8/2016 mendefinisikan keuangan desa sebagai dana dari APBN yang diberikan kepada desa sebagai transfer APBD dari kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, berbagai kegiatan pembangunan dan penguatan masyarakat desa. Dengan kata lain, dana desa merupakan sumber pendapatan desa.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) memutuskan bersama bagaimana mengelola dana desa. Mengutip Bengkaliskab.go.id: Musrenbang Desa adalah forum tahunan pemangku kepentingan desa untuk menghimpun keinginan dan menetapkan program prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat dan bukan hanya keinginan perangkat desa atau pihak tertentu. Dikutip dari djkp.kemenkeu.go.id: Penggunaan dana desa yang utama adalah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengentaskan kemiskinan, sebagaimana disampaikan oleh desa. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk anggaran tahunan. Selain itu, kehati-hatian dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan dana desa dilakukan secara mandiri dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal dan upaya dilakukan untuk menarik lebih banyak pekerja dari masyarakat desa setempat.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2022, dana desa terus tumbuh pada tahun 2015-2021. Ditemukan dana desa sebesar Rp20,77 triliun yang dialokasikan pada tahun 2015, sedangkan dana desa sebesar Rp72 triliun yang dialokasikan pada tahun 2021, meningkat 3,5 kali lipat dibandingkan tahun 2015. Total dana desa sebesar Rp468,9 triliun pada tahun 2022. Jumlah desa penerima dana desa juga meningkat dari 74.093 desa pada 2015 menjadi 74.961 desa pada 2021. Sementara itu, penghimpunan dana desa per desa di seluruh Indonesia meningkat 3,4 kali lipat, dari Rp 280,27 juta pada 2015 menjadi Rp 960,5 juta. per desa.

Besaran dana desa harus ditambah dengan kemampuan aparatur desa sebagai bendahara desa. Hal ini tidak dapat dipungkiri mengingat buruknya kualitas perangkat desa menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Di sisi lain, partisipasi masyarakat juga harus dimasukkan sebagai bentuk pengendalian penggunaan dana desa, masyarakat tidak boleh apatis dan harus melakukan pendekatan kritis dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBD). Upaya peningkatan partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
  • melalui sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat;
  • melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk membangun peningkatan kapasitas masyarakat;
  • melalui penguatan kelembagaan desa sebagai forum untuk keputusan bersama dan partisipasi. oleh warga desa sebagai BPD atau mulai dari tingkat desa RT dan RW;
  • Menggunakan teknologi sebagai inovasi untuk memungkinkan dan menciptakan partisipasi masyarakat, mis. B. Saran dan pengaduan di website desa dan layanan masyarakat melalui media sosial atau kelompok warga;
  • Penciptaan ruang alternatif partisipasi masyarakat oleh kelompok tani, pendidik, pemuda, kelompok perempuan dan lain-lain.
Untuk melaksanakan pengelolaan dana desa yang baik, diperlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa. Karena kepemimpinan adalah tanggung jawab bersama. Dana desa yang sehat adalah “jalan” menuju desa yang kokoh, mandiri dan sejahtera. 

Posting Komentar untuk "Pengelolaan Dana Desa: Optimalisasi Potensi dan Partisipasi Masyarakat Menuju Kesejahteraan Desa"