Pemilihan Kepala Desa Serentak : Permendagri Nomor 112 Tahun 2014
Pemilihan Kepala Desa Serentak : Permendagri Nomor 112 Tahun 2014
Dasar Hukum
Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (selanjutnya disebut Permendagri No. 112/2014 jo Permendagri No. 72/2020).
Pengertian (Pasal 1 Permendagri No. 112/2014 jo Permendagri No. 72/2020) :
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang dibantu oleh perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan anggotanya sebagai wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desa serta melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
- Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati/Walikota pada tingkat Kabupaten/Kota dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
- Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
- Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
- Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Download DISINI
Posting Komentar untuk "Pemilihan Kepala Desa Serentak : Permendagri Nomor 112 Tahun 2014"